Menikah bukan hanya serta merta
sunnah nabi saja, namun pandangan tentang suatu hukum islam juga tidak
jumud dalam menanggapi aspek kehidupan panusia di tengah perkembangan
zaman. Oleh karena itu kemudian, sesungguhnya nikah dapat di ketahui
hukum hukumnya menjadi 5 hukum menurut para ulama':
1. Wajib, bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah.
2.Sunah, bagi orang yang mengharapkan keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika
tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang
tidak wajib.
3. Makruh, bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan,serta
pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
4. Mubah, bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan,dan tidak
memutuskan ibadah yang tidak wajib.
5. Haram, bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama,
tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan
tidak takut berbuat zina.
Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita, dan menambahi Ibnu Arofah dengan
hukum yang lain di dalam wajibnya nikah bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan
tidak ada benteng lain kecuali nikah.
Nabi Saw. bersabda: "Wahai segenap pemuda, barang siapa mampu memikul beban keluarga,
maka nikahlah. Didalam riwayat lain: Barang siapa mempunyai ongkos kawin, maka kawinlah.
Dan barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Karena sesungguhnya
nikah itu lebih dapat menahan pandangan dan menjaga kehormatan. Sedangkan barang siapa
tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu merupakan benteng
baginya (maksudnya dapat meredam nafsu birahi)."
Rasulullah Saw. bersabda: "Miskin, miskin, miskin, lakikaki
yang tidak mempunyai istri.
Ditanyakan kepada beliu, 'Ya Rasulallah, bagaimana kalau dia mempunyai banyak harta?. Nabi
Saw. menjawab: "Meskipun dia mempunyai banyak harta." Nabi Saw. Melanjutkan sabdanya:
"Miskin,miskin, miskin seorang wanita yang tidak mempunyai suami". Ditanyakan kepada beliau:
"Ya Rasulallah, bagaimana kalau dia mempunyai banyak harta?' Nabi Saw menjawab: "Meskipun
dia mempunyai banyak harta".
Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa mampu untuk nikah, maka hendaklah nikah. Kemudian jika
ia tidak mau menikah juga, maka ia tidak termasuk golongan umatku".
Nabi Saw. bersabda:"Apabila seorang lakilaki
menikah, maka sesungguhnya dia telah
menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaklah dia selalu bertaqwa kepada Allah
dalam menyempurnakan setengah yang lainnya." Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa menikah
karena menjaga diri, maka bantuan (pertolongan) Allah pasti datang kepadanya." Nabi Saw.
bersabda: "Barang siapa menikah karena taat kepada Allah, maka Allah akan mencukupi dan
memelihara dirinya."
Nabi Saw. bersabda: "Nikah adalah sunahku. Barang siapa cinta kepadaku, maka hendaklah
melaksanakan sunahku. Dalam riwayat lain: Barang siapa membenci nikah, maka dia tidak
termasuk golonganku."
Nabi Saw. bersabda: "Kawinlah kamu semua, dan berketurunanlah, karena sesungguhnya aku
membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat terdahulu kelak pada hari kiamat."
Dalam riwayat lain dikatakan: Karena sesungguhnya aku membanggakan jumlah kalian atas
umatumat
terdahulu kelak pada hari kiamat, termasuk bayi yang keguguran sekalipun."
Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa tidak menikah karena takut miskin, maka dia tidak tergolong
umatku. Dalam hadits lain perawi menambahkan kalimat: Maka oleh Allah Swt. dia akan
diserahkan kepada dua orang malaikat, yang akan menulis diantara kedua matanya sebagai
orang yang menyianyiakan
anugerah Allah Swt. dan bergembiralah dengan rizki yang sedikit."
Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa menikah karena Allah Swt. dan menikahkan karena
Allah Swt., maka dia berhak menyandang sebagai wali Allah." Nabi Saw. bersabda:
"Keutamaan orang yang berkeluarga atas orang yang bujangan, seperti halnya keutamaan
orang yang berjuang dengan orang yang berdiam diri. Shalat dua rakaat yang dilakukan
oleh orang yang sudah berkeluarga lebih baik dari pada delapan puluh dua rakaat shalat
yang dilakukan oleh orang bujangan."
Dan berkata Nabi saw: "Dunia itu laksana perhiasan, dan sebaik baiknya perhiasan dunia adalah
wanita yang sholihah".
Dan didalam satu riwayat, "Dunia itu laksana perhiasan, dan sebaik baiknya perhiasan dunia
adalah wanita yang dapat membantu suaminya di dalam urusan akhirat". Dan berkata Nabi saw:
"Tak ada yang lebih bemanfafat bagi seorang mu'min setelah ia bertawa ke pada Allloh Swt,
yang lebih baik baginya, dari pada memiliki istri yang sholihah, yang jika suaminya
memerintahkan sesuatu kepadannya, dia selalu taat, jika suaminya memandangnya, dia
menyenangkan, jika suaminya menyumpahinya, dia selalu memperbaiki dirinya, dan apabila
suaminya meninggalkannya (berpergian), dia pun bisa menjaga diri dan harta suaminya."
Rasululloh Saw bersabda: "Barang siapa menikah dengan seorang wanita hanya kerena
memandang kemuliaan derajatnya, maka Alloh Swt tidak akan menambah baginya, kecuali
kefakiran. Barang siapa menikah dengan seorang wanita hanya kerena kecantikannya, maka
Alloh Swt tidak akan menambah baginya, kecuali kerendahan. Barang siapa menikah dengan
seorang wanita tanpa tujuan lain, kecuali agar dia lebih mampu meredam gejolak
pandangannya, dan lebih dapat memelihara kesuciannya seksualnya dari perbuatan zina, atau
dia hanya ingin menyambung ikatan kekeluargaan, maka Alloh Swt akan selalu memberkahinya
bagi istrinya. Sedang seorang hamba sahaya yang jelek rupa lagi hitam kuitnya, namun
imannya kuat, adalah lebih utama ( Daripada wanita cantik lagi putih kulitnya, tetapi tidak
beragama).”
Dan berkata Nabi Saw,:" Barang siapa mempunyai anak dan ia mampu untuk menikahkan
anaknya, kemudian ia tidak menikahkannya, lalu anaknya berzina, maka dosanya untuk
mereka berdua ( anak dan bapak)."
Dan berkata Nabi Saw,:" Di nikahi seorang wanita karena empat hal, yaitu: karena hartanya,
karena kecantikannya, karena keturunannya, dan karena agamannya, maka pililah wanita yang
memiliki agama yang kuat, maka kamu akan memperoleh kebahagiaan."
Baca juga:
Larangan Bersenggama Pada Anus
Tawassul dan Tabarruk
Macam Hukum Menikah
Adab Istri Sholihah
Macam Macam Wanita
Belum ada tanggapan untuk "Macam Hukum Menikah"
Post a Comment