Dalam Islam hukum menikah terbagi menjadi menjadi 5 hukum:
1. Wajib, bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak melaksanakan nikah.
2.Sunah, bagi orang yang mengharapkan keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika
tidak menikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang
tidak wajib.
3. Makruh, bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan,serta
pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
4. Mubah, bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan,dan tidak
memutuskan ibadah yang tidak wajib.
5. Haram, bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama,
tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan
tidak takut berbuat zina.
Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita, dan menambahi Ibnu Arofah dengan
hukum yang lain di dalam wajibnya nikah bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan
tidak ada benteng lain kecuali nikah.
Syekh Alalamah AlHadari menazhamkannya
dalam bentuk bahar rajaz yang artinya:
”Wajib bagi yang takut berbuat zina # untuk menikah kapan saja waktunya asal
memungkinkan”
"Nikah wajib bagi wanita, yang tidak memiliki harta # karena tidak ada kewajiban
memberi nafkah, selain bagi pria".
"Jika kewajiban (itu) diabaikan, (atau) nafkah istri # dari jalan haram, para ulama
sepakat nikah hukumnya haram".
"Bagi yang Ingin menikah, atau ingin punya anak, disunahkan untuk menikah #
walaupun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia karena nikah".
"Dan di makruhkan nikah apabila bisa meninggalkan ibadah yang sunah # sedang ia
tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan".
"Apabila yang menyebabkan hukum tidak ada # maka nikah atau tidak, maka
hukumnya mubah".
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Menikah"
Post a Comment